SURAT KETERANGAN TANAH
Nomor
: 1457/L/X.A/15/2012
Dalam hal ini menerangkan dengan sebenarnya bahwa saudara :
................................................................. PIHAK
PEMBELI .......................................................
Nama :
JOSEVIN
HERY SIMANJUNTAK
Tempat/Tgl
lahir : P. Siantar, 10-02-1966
Pekerjaan : Manager PT. SOCFINDO
` Alamat : Jl. Jalinsum No. 98, Lorong 25 AEK PAMINGKE
Telah
membeli dari saudara :
.................................................................. PIHAK PENJUAL
.......................................................
Nama :
DAUD MARBUN
Tempat/Tgl
lahir : Rantau Prapat, 10-12-1962
Pekerjaan : Staf Karyawan PT. SMART
` Alamat : Jl. Jalinsum No. 54, DAMULI
Dengan
demikian pembeli dan penjual telah membuat pasal-pasal untuk di buat sebagai
suatu ketentuan dasar atas pembelian sebidang tanah ini.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan
yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah : 10 HEKTAR ( 1000 X 1000 ) METER PERSEGI
Nomer sertifikat tanah :
( 987/87/LK/PL/987/32 )
Dengan ini saya penjual akan
menjelaskan perbatasan-perbatasan tanah yang akan di beli tersebut :
Þ Sebelah
Utara : berbatasan dengan perumahan
warga
Þ Sebelah
Timur : berbatasan dengan perumahan
warga
Þ Sebelah
Selatan : berbatasan dengan sungai besar DAMULI
Þ Sebelah
Barat : berbatasan dengan jalan
raya( jalan lintas sumatera)
(skala 1: 1.000)
perumahan warga
TANAH
SELUAS 10 HEKTAR ( 1000 X 1000 ) M2
|
Kedua belah pihak telah bersepakat
untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas)
pasal, seperti berikut di bawah ini:
PASAL
1
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak
pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan
hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah
uang s.
PASAL
2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan
yang terletak di
atasnya.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah
uang .
PASAL 3
HARGA
TANAH
Pihak penjual dan pembeli telah
menyepakati harga sebidang tanah tersebut. Jadi, harga tanah tersebut adalah Rp. 45juta x 10hektar = Rp. 450.000.000
,- ( empat ratus lima puluh juta ) yang terletak di Aek Pamingke.
PASAL 4
SERAH TERIMA SURAT/AKTE
Dengan sepakat pihak pembeli langsung
menunjukkan tanah tersebut kepada pihak pembeli pada tanggal 20/OKTOBER/2012. Dan pada saat itu juga penyerahan surat/akte
tanah yang asli.
PASAL 5
KEWAJIBAN
PEMBELI
Memberitahukan kekurangan atas pembelian
tanah, keluhan yang lainnya terhadap penjual. Agar penjual dapat bertanggung
jawab.
PASAL 6
KEWAJIBAN
PENJUAL
Menerima uang pemabayaran tanah
tersebut, penjual juga harus siap untuk ditanyai/ dijumpai oleh pembeli.
PASAL 7
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
1. Selama
proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau
tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah
berikut bangunan yang terletak di
atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan
mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama
proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidaK dibenarkan untuk:
a.
Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di
atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b.
Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang
terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c. Mengalih namakan hak tanah dan
bangunan yang terletak di atasnya.
PASAL 8
PENANGGUNG
BIAYA
Dalam acara jual beli tanah ini, saya
sebagai pihak pembeli tanah ini akan bersedia menanggung segala biaya atau hal
yang terkait dalam proses pembelian tanah ini. Saya akan biayai mulai dari uang
saksi-saksi, bea materai, dan biaya pengurusan
notaris atau pihak kepala daerah setempat, dll.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum
dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan
tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri PEMATANG SIANTAR .
PASAL 10
CARA PEMBAYARAN
Untuk
pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA
menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah
disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara CASH.
Pasal
11
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan
dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dengan
demikian surat ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun itu.
AEK
PAMINGKE, 22 OKTOBER 2012
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar