Jumat, 26 Oktober 2012

contoh jual beli tanah


SURAT  KETERANGAN TANAH
 

Nomor : 1457/L/X.A/15/2012

   Dalam hal ini  menerangkan dengan sebenarnya bahwa saudara  :
.................................................................   PIHAK PEMBELI   .......................................................
          Nama                           : JOSEVIN HERY SIMANJUNTAK
          Tempat/Tgl lahir          : P. Siantar, 10-02-1966
          Pekerjaan                     : Manager PT. SOCFINDO
`         Alamat                        : Jl. Jalinsum No. 98, Lorong 25 AEK PAMINGKE

Telah membeli dari saudara :
..................................................................   PIHAK PENJUAL  .......................................................
            Nama                           : DAUD MARBUN
          Tempat/Tgl lahir          :  Rantau Prapat, 10-12-1962
          Pekerjaan                     : Staf Karyawan PT. SMART
`         Alamat                        : Jl. Jalinsum No. 54,  DAMULI


Dengan demikian pembeli dan penjual telah membuat pasal-pasal untuk di buat sebagai suatu ketentuan dasar atas pembelian sebidang tanah ini.

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:   

Luas keseluruhan tanah    :  10 HEKTAR ( 1000 X 1000 ) METER PERSEGI
Nomer sertifikat tanah        : (  987/87/LK/PL/987/32 )

Dengan ini saya penjual akan menjelaskan perbatasan-perbatasan tanah yang akan di beli tersebut :
Þ Sebelah Utara  : berbatasan dengan perumahan warga
Þ Sebelah Timur : berbatasan dengan perumahan warga
Þ Sebelah Selatan           : berbatasan dengan  sungai besar DAMULI
Þ Parallelogram: Jalan LintasSebelah Barat              : berbatasan dengan jalan raya( jalan lintas sumatera)
(skala  1: 1.000)
Up Arrow: U                        perumahan warga



TANAH SELUAS 10 HEKTAR ( 1000 X 1000 ) M2









Parallelogram: sungai besar DAMULI
 
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:

PASAL 1
HAK DAN KEWAJIBAN  PIHAK PERTAMA

1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang s.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN  PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di
atasnya.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang .

PASAL 3
HARGA TANAH

        Pihak penjual dan pembeli telah menyepakati harga sebidang tanah tersebut. Jadi, harga tanah tersebut adalah Rp. 45juta x 10hektar = Rp. 450.000.000 ,- ( empat ratus lima puluh juta )  yang terletak di Aek Pamingke.

PASAL 4
 SERAH TERIMA SURAT/AKTE

        Dengan sepakat pihak pembeli langsung menunjukkan tanah tersebut kepada pihak pembeli pada tanggal 20/OKTOBER/2012.  Dan pada saat itu juga penyerahan surat/akte tanah yang asli.


PASAL 5
KEWAJIBAN PEMBELI
        Memberitahukan kekurangan atas pembelian tanah, keluhan yang lainnya terhadap penjual. Agar penjual dapat bertanggung jawab.

PASAL 6
KEWAJIBAN PENJUAL
        Menerima uang pemabayaran tanah tersebut, penjual juga harus siap untuk ditanyai/ dijumpai oleh pembeli.

PASAL 7
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau
   tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di
   atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan     apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau   tidaK dibenarkan untuk:

a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di
    atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang
   terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
       

PASAL 8
PENANGGUNG BIAYA

        Dalam acara jual beli tanah ini, saya sebagai pihak pembeli tanah ini akan bersedia menanggung segala biaya atau hal yang terkait dalam proses pembelian tanah ini. Saya akan biayai mulai dari uang saksi-saksi, bea materai, dan biaya pengurusan  notaris atau pihak kepala daerah setempat, dll.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di  Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri PEMATANG SIANTAR .



PASAL 10
CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara CASH.


Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing  dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
                   
Dengan demikian surat ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun itu.


                                                                                    AEK PAMINGKE, 22 OKTOBER 2012
                KEPALA DAERAH                                                 PEMBELI                                                   PENJUAL




(REHANT SITUMORANG)          (JOSEVIN HERY SIMANJUNTAK)                     (DAUD MARBUN)



                                                        SAKSI I                                                                                       SAKSI II



                                 ( JONES SIAHAN )                                                         ( ANDRE NADADAP )

 
                                   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar